Berita Terkini Satuan Narkoba Polres Karawang menangkap perjaka berinisial WA (25) warga Sukaluyu, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Karawang terduga pengedar pil koplo. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan bermacam-macam jenis pil, diantaranya berupa 800 butir pil Aprazolam, 400 butir Esilgan, 5000 butir Tramadol, dan 400 butir pil Mersi, yang sudah dikemas dalam kantong plastik.
Tertangkapnya WA berkat beberapa laporan warga yang sudah curiga melihat tingkah laris pelaku dalam keseharian dan selalu banyak tamu yang tiba untuk bertransaksi. Berdasarkan laporan warga tersebut Tim Satnarkoba Polres Karawang menilik dan melanjutkan penangkapan terhadap pelaku pengedar pil koplo di kediamannya.
"Pelaku pengedar ini, telah kami tangkap dikarenakan telah cukup bukti yang kuat, menurut laporan dari beberapa warga, pada ketika penangkapan pun tidak ada perlawanan dari tersangka, dan alhasil narkoba dari banyak sekali jenis pil kita amankan sebagai barang bukti," kata AKP Eko Condro Kasat Narkoba Polres Karawang, Selasa (28/8).
Menurut ratifikasi tersangka obat tersebut didapat dari seorang pengedar asal Jakarta berjulukan Tomo (DPO). Tersangka AW mengatakan, pil eximer itu ia jual ke kalangan pelajar. Menurutnya laba dari penjualan pil exier itu cukup besar.
"Untungnya tidak mengecewakan besar. Pembelinya kebanyakan pelajar," ujar pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 196 jo 197 no 36 tahun 2009 perihal kesehatan Pasal 62 UU RI No 05 tahun 1997 perihal psikotropika.
Baca Juga
- Tradisi Turun Temurun Yang Amat Kejam Terhadap Wanita Pada Suku Pedalaman
- Waspada Ini 5 Tanda Mertua Sangat Tidak Menyukai Anda