Negara Ini Melarang Wanita Menggunakan Cadar Di Tempat Umum
Berita Terkini Setidaknya tercatat ada tiga negara yang Melarang Wanita Menggunakan Cadar oleh kaum wanita. Tiga negara itu yakni Denmark, Prancis, dan Belgia. Dan selain itu juga di beberapa kota di benua Eropa lainnya yang juga melarang penggunaan cadar di tempat umum.
Untuk wilayah Denmark, pihak tubuh legislatif telah mengesahkan undang-undang pelarangan cadar yang dikenakan perempuan muslim di depan umum. Otoritas Denmark sanggup mengusir perempuan yang mengenakan cadar epilog muka yang hanya menyisakan mata di tempat umum.
Pemberlakuan ini telah dimulai semenjak Mei 2018. Dan bagi yang mengenakannya akan dikenakan denda sebesar USD160 untuk kasus pelanggaran pertama, serta denda sampai USD1.500 untuk pelanggaran keempat.
Beberapa waktu lalu, sejumlah pencetus di kawasan tersebut melaksanakan protes akan larangan tersebut. Aksi ini dilakukan semenjak 1 Agustus 2018. Dan dikutip dari reuters, salah seorang muslimah Denmark, Sabrina (21), mengatakan, "Saya tidak akan melepas epilog muka ini, jikapun saya lepas itu alasannya yakni kemauan saya sendiri dan sesuai dogma saya." Ia bersama teman-teman non-muslim melaksanakan agresi unjuk rasa.
"Saya memang harus menyatu dengan masyarakat Denmark, tetap itu tidak berarti bahwa yang bercadar tidak memahami nilai-nilai yang berlaku di negara ini," kata Meryem, mahasiswa kedokteran di Universitas Aarhus.
Di Prancis, hal ini telah diberlakukan semenjak 2011 lalu, Prancis merupakan negara pertama di Eropa yang melarang cadar atau burka di tempat umum.
Kepolisian Prancis bahkan sudah menjatuhkan denda sebesar Rp2 juta atau mengikuti kursus kewarganegaraan dalam waktu satu bulan semenjak menerima hukuman atau diancam eksekusi penjara selama dua tahun kepada perempuan yang menutup seluruh wajah selain matanya di tempat umum.
Pihak kepolisian juga telah beroperasi pada perempuan-perempuan yang kedapatan mengenakan kerudung yang menutup mata.
Pemerintah Prancis beropini penutupan wajah tidak sesuai dengan standar dasar yang diharapkan untuk hidup dalam sebuah masyarakat. Dan pengenaan epilog wajah itu juga dianggap merendahkan pemakainya ke dalam status Iebih rendah yang bertentangan dengan nilai persamaan Prancis.
Sedangkan di Belgia, peraturan pelarangan ini diusulkan oleh Denis Ducarme dari Gerakan Reformis kanan-tengah, beliau gembira dan menyatakan "Belgia menjadi negara pertama Eropa yang berani mengatur problem sensitif ini". Namun ajuan ini dianggap mengkhawatirkan terutama bagi mereka yang melihatnya sebagai serangan terhadap kemerdekaan sipil.
Baca Juga
- Viral!! Jembatan Emas Ba Na Hills Vietnam Dengan Tangan Raksasa Yang Menahan
- Elly Sugigi Terkait Dugaan Penipuan untuk Biaya Penonton Bayaran