Berita Terkuni Tindak pidana peredaran narkotika masih menjadi permasalahan serius di Indonesia. Hal ini terbukti dari hasil laporan analisis dan penilaian (anev) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Berdasarkan hasil laporan mingguan pada Agustus 2018 yang diterima, jajaran Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polisi Republik Indonesia telah mengungkap sebanyak 689 kasus.
"Dari ratusan kasus itu, tim mengamankan 901 tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polisi Republik Indonesia Brigjen Eko Daniyanto ketika dikonfirmasi, di Jakarta, Sabtu (1/9/2018).
Dari ratusan masalah tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja sebanyak 13,38 ton; 15.059 batang pohon ganja; dan 3 hektare ladang ganja. Selain itu, abdnegara juga mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 58,72 kilogram.
Kemudian, diamankan sebanyak 5,448 pil ekstasi. Lalu pil jenis Happyfive sejumlah 20.011 butir. Selanjutnya narkotika jenis psikotropika sebanyak 14.914 butir.
Tak hanya itu, penyidik juga menyita tembakau gorila sebanyak 42,63 gram dan 24 dalam bentuk lintingan. Selanjutnya narkotika jenis kokain juga disita seberat 0,0038 gram.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan minuman keras banyak sekali jenis sebanyak 1.460 botol dan 1.361 liter.
Menurut Eko, barang bukti jenis sabu kalau dilihat dari kemasannya didominasi berasal dari Negara Penang, Malaysia.
"Sedangkan narkotika jenis ekstasi berasal dari Belgia dengan modus diselipkan di alat pijat refleksi melalui paket," ungkap Eko.
Baca Juga
- Ini Dia Fakta Boneka Annabelle Pada Dunia Nyata
- Seorang Ibu Melahirkan Anak Kembar Dengan Rahim Berbentuk Hati